Shalat merupakan perintah Allah SWT yang paling utama, karena merupakan perintah yang diterima langsung oleh nabi Muhammad SAW ketika isra’ mi’raj. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Kedudukan shalat sangat penting bagi seorang muslim, karena shalat merupakan cermin pribadi seseorang. Dalam keadaan bagaimanapun shalat wajib dikerjakan, dosa besar jika kita meninggalkan shalat. Bahkan setelah meninggalpun, kewajiban bagi yang masih hidup untuk menshalatkan.
Banyak firman Allah di dalam Al-Qur;an menyeru untuk mengerjakan shalat, diantaranya adalah “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan”. (QS.Ibrahim :31)
Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Bagaimana pendapatmu seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sungai yang ia mandi lima kali tiap hari di dalamnya, apakah kamu katakana,’Kotorannya masih tinggal?’ “Mereka menjawab, “Kotorannya sedikitpun tidak bersisa. “ Beliau bersabda, “Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya. ( Ringkasan kitab Hadits Shahih Bukhari )
"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)Shalat Wajib
Shalat wajib bagi setiap individu terdiri dari Shalat Subuh, Dzuhur, ‘Ashr, Maghrib, dan ‘Isya. Adapun waktunya telah ditentukan, Allah SWT berfirman dalam Q.S An Nisa’ : 102 yang artinya: “..….., bahwasannya shalat itu adalah fardlu yang telah ditentukan waktunya untuk semua orang yang beriman”.
Hadits riwayat Muslim, bahwasannya waktu-waktu yang ditentukan adalah: “ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Waktu Dzuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ‘Ashr, dan waktu ‘Ashrs selama belum kuning matahari, dan waktu maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ‘Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (HR. Muslim)
Selain shalat fardlu lima waktu, terdapat shalat fardlu di hari jum’at bagi kaum pria. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al Jumu’ah : 9 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Selain shalat fardlu lima waktu dan shalat jum’at bagi kaum pria, shalat wajib bagi kaum muslim adalah Shalat Jenazah. Shalat jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah, gugur kewajiban jika telah dikerjakan oleh sebagian orang.
1. Tata Cara
Shalat 5 Waktu
Seseorang yang hendak melakukan
sholat hendaknya ia mengerti syarat, rukun, sunah, makruh, dan hal-hal yang
membatalkan shalat. Bagaimana mungkin ia akan mendapat kesempurnaan shalat jika
tidak mengetahui hal-hal tersebut.
Dianta syarat sah shalat adalah
1) Beragama Islam
Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S
At-Taubah: 17 yang artinya "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik
itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka
sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal
di dalam Neraka." (At-Taubah:
17)
2) Berakal Sehat , artinya bahwa orang-orang yang
memiliki gangguan jiwa (gila) maka ia dibebaskan dari kewajiban shalat.
3) Baligh,
artinya bahwa anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk shalat,
melainkan diperintahkan untuk membiasakan diri melalukan shalat sejak kecil/
usia dini.
4) Suci dari hadats besar dan hadats kecil.
Tidak sah shalat seseorang dalam
keadaan kotor dan menanggung hadats besar. Diantara perintah bersuci terdapat
dalam Q.S Al Maidah: 6 dan sabda Rasulullah SAW, yang artinya “Allah tidak akan menerima Shalat yang tanpa
disertai bersuci” ( H.R Muslim )
5) Suci badan, pakaian, dan tempat. Artinya bahwa
setiap akan melakukan shalat terlebih dahulu bersuci dari hadats besar maupun
kecil, menggunakan pakain yang bersih/bagus, dan tempat yang digunakan adalah
tempat yang suci bebas dari najis.
6) Masuk waktu shalat, artinya tidak sah salat
seseorang yang dikerjakan sebelum masuk waktu shalat.
7) Menutup aurat. Untuk aurat laki-laki adalah batas
pusar hingga lutut, sedangkan untuk wanita adalah seluruh anggota badan kecuali
wajah dan telapak tangan.
8) Niat
Shalat, dilakukan ketika takbiratul ikhram.
9) Menghadap kiblat.
Berikut adalah tata
cara melaksanakan shalat.
1) Berniat didalam hati untuk melaksanakan shalat
sesuai waktu, dilakukan bersamaan dengan takbiatul ikhram.
2) Berdiri (bagi yang mampu) menghadap kiblat.
“Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ea rah Masjidil
Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya…….”(Al-Baqarah: 144)
3) Takbiratul ihram.
Disunatkan mengangkat kedua tangan dan membaca “Allahu Akbar”.
Nabi bersabda “Kunci
shalat ialah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupannya ialah
memberi salam”. (H.R Syafi’I, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Turmudzi).
Setelah takbiratul ikhram disunatkan untuk menbaca do’a iftitah sebelum membaca
surat Al-fatihah.
4) Membaca surat Al-Fatihah. Nabi
bersabda “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fathihatul Kitab”.
(H.R Jama’ah). Disunatkan membaca amin setelah Al-Fatihah selesai dan disunatkan
untuk melanjutkan dengan membaca surat/ayat Al-Qur’an.
5) Ruku' dengan tuma’ninah dan disunahkan
membaca SUBHANA RABBIYAL 'ADZIMI WABIHAMDI "Maha
Suci Rabbku Yang Maha Agung"
6) I’tidal
dengan tuma’ninah. Disunahkan membaca
رَبَّنَا لَكَ اْلحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا
شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
“Yaa Allah Tuhan kami (hanya)
untukMu lah (segala) puji sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh segala
sesuatu sesuai KehendakMu s etelahnya“ (HR.
Muslim)
7)
Sujud denagn tuma’ninah. Perlu diperhatikan agar
dahi dan hidung betul- betul mengenai
lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan
tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai dan mengarahkan ujung
jari-jarinya ke arah kiblat. Membaca SUBHANA RABBIYAL A'LA WABIHAMDI "Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi"
8) Duduk iftirasy dengan
tuma’ninah, yaitu duduk diantara dua sujud dengan bertumpu pada kaki kiri dan
duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca RABBIGHFIRLI WARHAMNI WAJBURNI WARFA'NI WARZUQNI WAHDINI WA'AFINI WA'FUANNI "Wahai
Rabbku ampunilah aku, rahmatilah, berikanlah petunjuk dan rezki kepadaku."
Sujud yang kedua, lalu bangkit untuk melaksanakan
rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama,
hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Jika melaksanakan shalat tiga dan
empat rakaat maka disunatkan tasyahhud awal disertai menbaca shalawat atas nabi (sunat), kemudian
berdiri kembali untuk rakaat ketiga hingga keempat, hanya membaca surat
Al-Fatihah. Untuk shalat Subuh disunatkan membaca do’a kunut pada rakaat kedua.
9) Duduk tawaruk/tasyahhud akhir dengan
tuma’ninah.
10) Membaca tasyahud
akhir
التَّحِيَّاتُ أَلَّمَبَأ ركات
َالصَّلَوَاتُ َالطَّيِّبَاتُ لِلَّه السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ
الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
وَرَسُولُ لِلَّه
“Segala
kehormatan, keberkahan, kebahagiaan, dan kebaikan bagi Allah. Salam, rahmat,
dan berkah-Nya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga
tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan
Allah.
11) Membaca shalawat atas nabi, dan disunatkan bershalawat atas keluarga nabi, serta membaca do’a
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa
api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih
Ad-Dajjal."
12) Mengucapkan salam pertama dengan
suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu disunatkan mengucapkan salam
kedua sambil menoleh ke kiri.
13) Tertib
atau berturut-turut.
2. Shalat Jum’at
Shalat jum’at adalah shalat fardlu
‘ain dua raka’at pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua
khutbah. “Dari Thariq bin Syihab r.a. bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:
“Jum’at itu hak kewajiban tiap-tiap
muslim (dilakukan) dengan berjama’ah, kecuali bagi yang empat: hamba sahaya,
wanita, anak-anak, dan yang sakit”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia berkata
“Tariq tidak mendengar hadits ini dari Nabi SAW”. Dan dikeluarkan pula oleh
Hakim dan riwayat Thariq tersebut dari Abu Musa.
Seorang muslim yang memiliki
kewajiban melaksanakan shalat jum’at lalu meninggalkannya, maka ia tergolong
orang yang munafik yang akan ditutup mata
hatinya oleh Allah SWT. Sesuai hadis yang artinya “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan
shalat jum’at, atau kalau tidak pasti Alah akan menutup hati-hati mereka,
kemudian mereka akan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai”. (H.R
Muslim, Ahmad, dan Nas’I dari Ibn Umar dan Ibn Abbas)
Syarat-syarat shalat
jum’at
1) Shalat jum;at dilaksanakan di tempat yang
menetap. Tidak sah shalat jum’at dilaksanakan di lapangan yang hanya untuk
sementara waktu, sedang di sekitarnya tidak ada penduduknya.
2) Dilakukan dengan berjama’ah yang tidak kurang
dari orang laki-laki dari ahli Jum’at. Dari Jabir r.a, ia berkata “Sunnah telah berlaku, bahwa pada tiap-tiap
empat puluh orang lebih, wajib Jum’at”. (Diriwayatkan oleh Daraquthni
dengan sanad yang lemah)
3) Dikerjakan pada waktu dzuhur, sebanyak dua
raka’at. Nabi SAW bersabda: “Anas r.a berkata: Rasulullah SAW shalat jum’at di
waktu tergelincir matahari” (H.R Ahmad dan Bukhari)
4) Didahului dengan dua khutbah yang dilakukan
dengan cara berdiri dan duduk dianntara keduanya. Jabir bin Samurah r.a
berkata: “Rasulullah SAW biasa berkhutbah berdiri dan duduk di antara dua
khutbah”. (H.R Ahmad dan Muslim)
Jika seseorang hendak melaksanakan
shalat jum’at, terlebih dahulu disunatkan mandi, membersihkan gigi, rambut,
memotong kuku, serta berpakaian baik, bersih, dan wangi. Kemudian berangkat ke
masjid dengan tenang dalam waktu yang luas hingga tidak tergesa-gesa.
Disunatkan untuk shalat tahiyyatal masjid,
dan ketika khatib berkhutbah dilarang untuk berbincang-bincang.
3. Shalat Jama’
dan Qashar
Bagi seseorang yang mengadakan
perjalanan jarak jauh, Allah member keringanan untuk mengerjakan shalat dengan
cara men-jama’ dan meng-qashar shalatnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S
An-Nisa’: 10 yang artinya “Apabila kamu
mengadakan perjalanan di atas bumi (didarat ataupun di laut) maka tidak ada
halangan bagimu untuk memendekkan shalat”
a. Shalat
Qashar,
Adalah shalat yang diringkas atau
diperpendek. Seorang musafir boleh meng-qashar shalatnya yang empat rakaat
menjadi dua rakaat. Untuk shalat shubuh dan shalat maghrib tidak boleh
diqhasar.
Syarat-syarat shalat
Qashar
1) Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari
perjalanan kaki atau dua marhalah (16 farsah). “Pernah Ibn Umar dan Ibnu Abbas
r.a mengqashar dan berbuka dalam perjalanan sejauh empat burud, yaitu enam
belas farsakh”. (H.R Bukhari). 16 Farsakh dinyatakan 81 Km, kebanyakan ulama
Indonesia menerangkan bahwa 16 Farsakh = 138 Km
2)
Bepergian bukan untuk maksiat.
3)
Shalat yang boleh diqashar hanya yang empat rakaat.
4)
Niat mengqashar pada waktu takbiratul ikhram
5)
Tidak ma’mum kepada orang shalat yang bukan musafir.
b. Shalat jama’
Adalah shalat yang dikumpulkan.
Seorang musafir boleh menjama’ shalatnya, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib
dengan Isya’ dalam satu waktu. Shalat jama’ ada dua macam, yaitu jama’ taqdim
dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim berarti melaksanakan shalat pada waktu shalat
yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan diwaktu Dzuhur.
Jama’ ta’khir berarti melaksanakan shalat jama’ di waktu yang kedua, misalnya
shalat maghrib dan ‘isya dikerjakan diwaktu ‘isya.
Syarat shalat jama’
taqdim
1) Dilaksanakan dengan tertib. Yaitu shalat yang
waktunya terdahulu didahulukan, seperti shalat dzuhur dahulu kemudian ashar, dan
maghrib terlebih dahulu kemudian ‘isya.
2) Berniat jama’ pada shalat pertama
3) Berurutan keduanya tanpa disela shalat sunat atau
dzikir, atau kegiatan lain.
Syarat shalat jama’ ta’khir
1) Berniat shalat jama’ ta’khir pada shalat yang
pertama
2) Datangnya waktu shalat yang kedua masih dalam
perjalanan.
c. Shalat Jama’ Qashar
Shalat yang dilakukan karena dalam
perjalanan, dilaksanakan di satu waktu dan meringkasnya. Tata caranya seperti
halnya shalat jama’ atau qashar, hanya saja masing-masing 2 raka’at, kecuali
maghrib tidak dapat diqashar.
4. Shalat
Jenazah
Salah satu kewajiban terhadap
jenazah adalah menshalati. Hukum shalat jenazah adalah fardlu ‘ain, jika
sebagian orang telah melaksanakan maka yang lain tidak berkewajiban untuk
melaksanakannya. Shalat jenazah dilaksanakan dengan empat takbir, tanpa ruku’
dan sujud, serta tanpa adzan dan iqamat. Shalat jenazah disunatkan berjama’ah
dan hendaknya dijadikan tiga shaf (baris). Nabi bersabda: “Orang mu’min yang mati, lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin,
sampai 3 shaf tentulah diampuni dosanya”. (H.R Ahli hadits kecuali Nasa’i)
Syarat-syarat shalat
jenazah
1) Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan shalat
lain. Seperti, menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan,
pakaian, dan tempat, serta menghadap kiblat.
2) Jenazah telah dimandikan dan
dikafani
3) Letak jenazah disebelah kiblat yang menshalati,
kecuali jika dikerjakan diatas kubur atau shalat ghaib
Cara melakukan shalat jenazah
1) Berniat shalat jenazah dengan empat takbir, fardlu
kifayat, menghadap qiblat, karena Allah ta’ala. “Ushalli ‘Alaa Haadzal Mayyiti (Hadzihil Mayyitati) Arba’a Takbiratin
Fardlu Kifayatin (Ma’mum/Imam) Lillahi Ta’alaa”.
2) Berdiri bagi yang mampu.
3) Setelah Takbirarul ikhram yang pertama, kemudian
membaca surat Al-Fatihah
4) Takbir kedua, kemudian membaca shalawat atas Nabi.
“Allahumma Shalli ‘Alaa Muhammad”
5) Takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a “Allahummaghfir Lahuu (Lahaa) Warhamhu
(Warhamha) Wa’afihi Wa’fu ‘Anhu (‘Anha)”.
6) Takbir keempat, kemudian membaca do’a “Allahumma laa Tahrimna Ajrahu (Ajraha)
Wa-laa Taftinaa Ba’dahuu (Ba’dahaa) Waghfirlana Walahuu (Walahaa)”.
7) Salam.
Jenazah anak bayi yang baru
dilahirkan apabila ketika lahir sudah dapat berbicara atau berteriak maka
hukumnya sama dengan meninggalnya orang yang sudah tua. Tetapi, apabila dilahirkan
dalam keadaan meninggal maka hanya dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, tanpa
dishalatkan. Adapun orang yang mati syahid, karena membela agama Allah maka
tidak wajib dimandikan dan dikafankan, hanya wajib di shalatkan dan dikuburkan.
5. Shalat
Ghaib
Shalat ghaib dikerjakan apabila ada
keluarga atau saudara yang meninggal tetapi lokasi berbeda/jauh. Hukumnya
adalah Sunnat. Dapat dikerjakan meskipun jenazah sudah dikuburkan beberapa
waktu. Pelaksanaan sama dengan shalat jenazah biasa, hanya berbeda niatnya,
selain itu dapat dilaksanakan diatas kubur.
Adapun niatnya adalah “Ushalli ‘Alaa Mayyiti (…Fulan…) Alghaibi
Arba’a Takbiratin Fardlu Kifaayati Lillahi Ta’alaa”.
Nabi bersabda “Dari Abu Hurairah r.a tentang
kisahnya seorang wanita pengurus (tukang membersihkan) masjid, Nabi SAW
menanyakannya, dan mereka menjawab: “ia
telah meninggal”, beliau bertanya: “Mengapa
kalian tidak memberitahukan kepadaku?”, seolah-olah mereka menganggap kecil
urusan perempuan itu: maka beliau bersabda: “Tunjukanlah kuburnya padaku”. Lalu mereka menunjukannya, kemudian
Rasulullah sembahyang atasnya”. (Mutffaq ‘Alaih). Dan Muslim menambah: Kemudian
beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan
ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, tapi Allah meneranginya dengan
sembahyangku atas mereka”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar