Tampilkan postingan dengan label Ibadah Salat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Salat. Tampilkan semua postingan

FIQIH SALAT: Macam-macam salat Sunnah dan tata caranya

 Shalat Sunnat / Nawafil

Shalat sunnat disebut juga tathawwu’ , yaitu segala shalat yang tidak dihukum dosa jika seseorang sengaja meninggalkannya dan mendapat pahala jika melaksanakannya. Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnat sebagai upaya untuk selalu dekat dengan Allah SWT. Shalat sunnat bermacam-macam, ada yang dilaksanakan secara berjama’ah dan ada yang dilaksanakan sendiri.

Disyari’atkan untuk melaksanakan shalat sunnat sebagai anjuran untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat fardlu. Shalat sunnat memiliki keutamaan disbanding ibadah lain, terlebih jika dikerjakan di rumah. Nabi bersabda, dari Zaid bin Tsabit r.a “Wahai sekalian manusia, shalatlah di rumahmu, karena sesungguhnya seutama-utama shalat seseorang itu ialah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat fardlu”. (H.R Bukhari dan Muslim)

1. Shalat Sunnat yang Dikerjakan Tidak Berjama’ah

a. Shalat Sunnat Rawatib

Adalah shalat sunnat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardlu. Jika dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut Qabliyah dan jika dikerjakan setelah shalat fardlu disebut Ba’diyah. Shalat sunnat rawatib terdiri dari:

- Dua raka’at sebelum shalat subuh

Dari ‘Aisyah r.a bahwasannya Nabi SAW telah bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnat sebelum shalat subuh) itu lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (H.R Muslim)

Dari Anas r.a Nabi SAW bersabda: “Siapa saja diwaktu pagi-pagi hari jum’at sebelum shalat subuh membaca: Astahfirullahalladzii Laa Ilaaha Illa Huwal Hayyul Qayyumu Wa Atubu Ilaihi” tiga kali, maka Allah akan mengampunkan dosanya walaupun dosanya seperti sebanyak buih laut”.

- Dua rakaat sebelum dzuhur

Darin Ibnu ‘Umar r.a ia berkata: Pernah saya shalat bersama Rasulullah SAW dua raka’at sebelum dzuhur dan dua raka’at sesudahnya dan dua raka’at sesudah Jum’at dan dua raka’at sesudah ‘isya. (H.R Bukhari dan Muslim)

- Dua atau empat rakaat sesudah dzuhur

- Dua atau empat raka’at sebelum ‘ashar

“Telah bersabda Rasulullah SAW: “Allah memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan shalat sunnat sebelum’ashar empat rakaat”. (H.R Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi)

- Dua raka’at sesudah maghrib

Dari Ibnu Mas’ud, berkata: “Saya tidak dapat menghitung betapa seringnya mendengar Rasulullah SAW membaca dalam kedua raka’at shalat sunnat sesudah shalat maghrib dan kedua raka’at sunnat sebelum fajar, membaca surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas” (H.R Ibnu Majah dan Turmudzi menganggap sebagai hadits hasan)

- Dua raka’at sebelum ‘isya

- Dua raka’at sesudah ‘isya

Dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa shalat sehari semalam dua belas raka’at, maka dibangunlah baginya sebuah rumah di Surga, yaitu empat raka’at sebelum dzuhur dan dua raka’at sesudah dzuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah isya dan dua raka’at sebelum shalat subuh”. (H.R Turmuzi, dan ia menyatakan bahwa hadits ini hasan dan shahih serta diriwayatkan oleh Muslim dengan singkat)

b. Shalat Sunnat Wudlu

Adalah shalat sunnat dua raka’at yang dikerjakan setelah selesai wudlu. Dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada Bilal bin Rabbah: “Hai Bilal ceritakanlah kepadaku, amal apakah yang telah kau lakukan yang terbaik di dalam Islam, karena saya telah mendengar suara sandalmu di depanku di sorga?”. Jawab Bilal: “Tiada ada sesuatu amal yang sangat saya harapkan di dalam Islam, selain jika saya selesai berwudlu”, baik diwaktu malam atau siang, maka saya pergunakan sembahyang sekuat saya”. (H.R Bukhari dan Muslim)

c. Shalat Sunnat Dluha

Adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik. Kurang lebih tujuh hasta hingga matahari tergelincir, dan disunnatkan pada waktu matahari agak tinggi dan panas agak terik.

Dari Zaid bin Arqam r.a, berkata: “Nabi SAW keluar menuju tempat Ahli Qubaa. Di kala itu mereka sedang mengerjakan shalat dluha. Beliau lalu bersabda: “Inilah shalat orang-orang yang kembali kepada Allah, yakni di waktu anak-anak unta telah bangkit karena kepanasan waktu dluha”. (H.R Ahmad dan Muslim) 

Shalat dluha dapat dikerjakan dua raka’at hingga dua belas raka’at. Aisyah r.a berkata: “Rasulullah SAW biasa melaksanakan shalat dluha empat raka’at, dan kadang-kadang melebihi dari itu sekehendak Allah”. (H.R Muslim).

Shalat sunnat dluha memiliki banyak keutamaan. Selain sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah juga dapat melancarkan rizqi, jika dikerjakan secara rutin setiap hari. Rasulullah bersabda:

Shalat dluha itu mendatangkan rizqi dan menolak kefakiran (kemiskinan), dan tidak ada yang akan memelihara shalat dluha kecuali hanya orang-orang yang bertaubat”.

 اللّهم ا قض حاحتي واتني ماا تيت عبا د ك ا لصا لحين   

 

Ya Allah, penuhilah hajat keperluanku, dan berilah aku sepertivyang telah Engkau berikan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh-shaleh”.

 

d. Shalat Sunnat Tahiyyatul Masjid

Ialah shalat sunnat dua raka’at yang dikerjakan ketika memasuki masjid. Shalat tersebut bermaksud untuk menghormati masjid, dikerjakan sebelum duduk. Orang yang masuk masjid pada saat khutbah jum’at, hendaknya mengerjakan shalat tahiyyatul masjid secara ringan agar dapat mendengarkan khutbah.  Dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda: “Jika salah seorang  diantara kamu masuk ke masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at dahulu”. (H.R Bukhari dan Muslim)

اللَّهُمَّ  افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك  

“Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat dan restu-Mu” (Do’a masuk Masjid)

e. Shalat Sunnat Tahajjud

Adalah shalat sunnat yang dikerjakan di malam hari, sedikitnya dua raka’at dan banyaknya tidak terbatas. Waktunya setelah shalat ‘isya sampai terbit fajar, dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu meskipun sebentar. Waktu yang utama adalah sepertiga malam terakhir,kira-kira jam satu hingga tiba waktu subuh.

Dasar shalat tahajjud adalah sesuai yang difirmankan Allah SWT: “Hendaknya engkau gunakan sebagian waktu malam itu untuk shalat tahajjud, sebagai shalat sunnat untuk dirimu, mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan engkau dengan kedudukan yang baik”. (Q.S Bani Israil:79)

Shalat tahajjud memiliki banyak keutamaan, karena dapat mendekatkan diri kepada Allah. Nabi bersabda: “Sedekat-dekat hamba kepada Allah ialah pada tengah malam yang terakhir. Maka jikalau engkau dapat  termasuk golongan orang yang dzikir kepada Allah pada saat itu, maka usahakanlan”. (H.R Al-Hakim)

Seseorang yang hendak melaksanakan shalat malam, disunatkan di waktu akan tidur, ia hendaknya berniat untuk shalat tahajud. Dalam melaksanakan shalat tahajjud dianjurkan mengajak keluarganya ikut bersama-sama mengerjakannya.

f. Shalat Sunnat Hajat

Adalah shalat sunnat dua raka’at sampai dua belas raka’at yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah SWT. Allah sendiri yang memerintahkan hambanya untuk mengerjakan shalat hajat. “Hai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (Q.S Al-Baqarah:153)

Bermohonlah kepada Allah SWT dengan rendah hati dan hati yang murni, sebagaimana firman-Nya. “Hendaklah engkau berdo’a kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan dengan hati yang murni (dan tersembunyi), karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Q.S Al-A’raf:55)

Cara mengerjakan shalat hajat

Dari Abdullah bin Abi Aufa r.a berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW: ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau berhajat kepada salah seorang dari pada Bani Adam (manusia), maka hendaklah: 1) Berwudlu dan baguskanlah wudlunya itu, 2)Lalu Shalatlah (shalat hajat) dua raka’at, 3) Kemudian memuji Allah, 4) Lalu membaca shalawat atas nabi SAW, 5) lalu membaca do’a:

لا الّه ا لا اللَّهُ الحليم الكريم سبحا ن اللَّهُ رب العش العطيم  الحمد اللَّه  رب العا لمين ا سلك مو  حبا ت ر حمتك وعر يم    معفر تك  و ا لعنيمة من كل  بروالسلا مة من كل ا ثم لا تد ع لى  د نبا ا لا عفرته ولا هم  الا فر حته ولا حا حة هى لك ر ضا ا لا قضيتها يا ا رحم الرا  حمين

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah yang maha penyantun dan pemurah. Maha suci Allah, Tuhan pemelihara ‘Arsy yang Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu, dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap kebaikan dan selamat dari tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan melainkan Engkau beri jalan keluar dan tidak pula sesuatu hajat mendapat kerelaan-Mu melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan yang paling Pengasih dan Penyayang”. (H.R Turmudzi dan Ibnu Aufa)  

Setelah itu, bersujud dengan menyampaikan hajat yang dimaksudkan dan perbanyak membaca “Laa ilaaha Illa Anta Subhaanaka Inni Kuntu Minadzdzaa Limiin”, artinya: Tidak ada Tuhan melainkan Engkau ya Allah, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku ini adalah dari golongan yang aniaya. Selain bacaan tersebut, perbanyak istighfar dan membaca shalawat. Shalat hajat dapat dikerjakan semalam atau sampai tujuh malam, tergantung urgensi hajat insya Allah hajat akan terkabul.

g. Shalat  Sunnat Istikharah

Adalah shalat sunnat dua raka’at untuk memohon kepada Allah SWT ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Keragu-raguan atas suatu pilihan dapat diberikan petunjuk dari Allah dengan mengerjakan shalat istikharah. 

Tetapi perlu diperhatikan bahwa shalat istikharah bukan berarti mencari mimpi, melainkan mengharapkan barakah dan ridha Allah SWT. Shalat istikharah lebih utama dikerjakan pada malam hari, seperti mengerjakan tahajud.

Hukum shalat istikharah adalah sunnah mu’akad bagi yang sedang mengharapkan petunjuk. Nabi bersabda, “Tidak akan kecewa bagi orang yang melaksanakan shalat istikharah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang sukaberhemat”. (H.R Tabrani)

Shalat istikharah dapat dikerjakan berulang kali hingga memperoleh isyarat dan petunjuk bagi yang melaksanakannya. Isyarat tersebut cepat atau tidaknya diperoleh tergantung kekhusya’an dalam melaksanakan. Isyarat yang datang lebih kepada kemantapan hati, meskipun tidak menutup kemungkinan melalui mimpi atau isyarat lain sebagai suatu petunjuk

h. Shalat Sunnat Mutlaq

Adala shalat sunnat yang boleh dikerjakan kapan saja, kecuali waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunnat. Jumlah raka’atnya tidak terbatas. Rasulullah SAW bersabda: “Shalat itu adalah sesuatu perkara yang terbaik, dimana dan kapan saja, banyak atau sedikit”. (H.R Ibnu Majah)

Waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnat.

-  Sesudah shalat subuh sampai terbit matahari.

-  Ketika terbit matahari sampai sempurna dan naik setinggi tombak/lembing

-  Apabila matahari persis di kepala kita (waktu istiwa), kecuali hari jum’at ketika orang masuk masjid, kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid.

-  Setelah shalat ashar sampai terbenam matahari

-  Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbernamnya.

 

i. Shalat Sunnat Awwabin

Adalah shalat sunnat setelah shalat maghrib, sebanyak dua, empat, atau enam raka’at. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW telah bersabda ; "Siapa yang bersembahyang enam rakaat sesudah Maghrib tiada diselang antaranya dengan sesuatu bicara niscaya samalah pahalanya dengan ibadah dua belas tahun”. (H.R Ibnu Majah, Ibn Khuzaimah dan At-Turmuzi)

Cara melaksanakan shalat sunnat awwabin

أصَلِّي سُنَّةَ حِفْظِ الِإيْمَانِ مَعَ الأَوَّابِينَ رَكَعَتَيْنِ لِلهِ تَعالىَ

Pada dua raka’at pertama setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas (X6), surat Al-Falaq dan An-Nas masing-masing satu kali. Untuk dua raka’at berikutnya setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan surat yang sesua kehendak masing-masing. Untuk dua raka’at terakhir setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan surat Al-Kafirun pada raka’at pertama, dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua

j. Shalat Sunnat Tasbih

Adalah yang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada  pamannya sayyidina Abbas ibn Muthalib. Disebut shalat tasbih karena di dalamnya dibacakan tasbih berjumlah 300 kali dalam empat raka’at.

Rasulullah bersabda: "Bersuci itu sebagian dari iman, dan ucapan Alhamdulillah dapat memenuhi daun timbangan. Subhanallah Walhamdulillah dapat memenuhi kedua daun timbangan itu, atau memenuhi apa yang terdapat diantara langit dan bumi". (H.R Bukhari dan Muslim)

 

 

 

Cara mengerjakan shalat tasbih:

Shalat tasbih bisa dikerjakan tiap malam, atau seminggu sekali, sebulan sekali, atau setahun sekali. Jika dekerjakan pada siang hari, hendaklah dikerjakan empat raka’at dengan satu salam. Jika dikerjakan malam hari, hendaknya empat rakaat dijadikan dua salam.

-  Berdiri lurus menghadap kiblat dan mengucapkan lafazh niat.

-  Selesai membaca do'a iftitah dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah dan Surat AL-Qur'an. Sebelum ruku' membaca tasbih 15 kali.  

اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ   

Artinya: "Maha suci Allah, segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar".

-  Ruku' dan membaca tasbih sebanyak 10 kali

-  Setelah membaca tahmid i'tidal, dilanjutkan membaca tasbih 10 kali.

-  Sujud dengan bacaan sujud, dilanjutkan membaca tasbih 10 kali.

- Setelah selesai membaca do'a pada duduk diantara dua sujud, kemudian membaca tasbih 10 kali.

-  Sujud kembali, dilanjutkan membaca 10 kali tasbih. Sebelum berdiri, terlebih dahulu duduk istirahah dan membaca tasbih 10 kali.\par

Shalat tasbih mempunyai fadhilah yang luar biasa, yaitu shalat tasbih dapat mengampunkan segala macam dosa. Baik yang telah lalu ataupun yang baru, yang sengaja atau tidak disengaja, yang tersembunyi atau yang terang terangan. Bagi yang mampu mengerjakan tiap hari, maka kerjakanlah atau sekurang-kurangnya sekali seumur hidup

 

k. Shalat Sunnat Taubat

Adalah shalat yang disunatkan karena seseorang telah melakukan atau merasa berbuat dosa, lalu b ertaubat kepada Allah SWT. Bertaubat berarti mengakui perbuatan, menyesali, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, dengan disertai permohonan ampun secara sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Jumlah raka’at shalat taubat bisa 2, 4, atau 6 raka’at.

Nabi bersabda, “Setiap orang yang pernah berbuat dosa, kemudian segera bergerak dan berwudlu, kemudian shalat lalu memohon ampunan dari Allah, pasti Allah akan memberikan ampunan baginya……. (H.R Abu Dawud, Nas’I, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

Setelah selesai shalat taubat, sangat lebih baik jika memperbanyak istighfar dan membaca do’a:

أَللّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَإِلهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَااسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّه لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.

‘Ya Allah, Engkaulah Tuhan kami, tiada Tuhan melainkan Engkau yang telah menciptakan aku, dan akulah Hamba-Mu. Dan akupun dalam ketentuan serta janji-Mu sedapat mungkin aku lakukan. Aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan yang telah aku kerjakan, aku mengakui nikmat-Mu yang Engkau limpahkan kepadaku, dan aku mengakui dosaku, karena itu berilah ampunan kepadaku, sebab tidak ada yang dapat member pengampunan, kecuali hanya Engkau sendiri. Aku mohon perlindungan dari segala kejahatan apa yang kulakukan”.

 

 

2. Shalat Sunnat yang Disunatkan Berjama’ah

a. Shalat Tarawih dan Shalat Witir

1) Shalat Sunnat Tarawih

Adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat sunnat tarawih dikerjakan setelah shalat 'isya hingga waktu fajar, bisa dikerjakan sendiri-sendiri tetapi lebih utama  berjama'ah.

Jumlah raka’at shalat tarawih terdapat beberapa pendapat, diantaranya adalah Dari Aisyah r.a : “ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at". (H.R Bukhari dan Muslim)

Telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)

Cara mengerjakan

Tiap dua raka'at diakhiri dengan salam. setelah selesai tarawih biasanya dilanjutkan dengan shalat witir, sekurang-kurangnya satu raka'at. Surat yang dibaca setelah Al-Fatihah pada raka'at pertama dilanjutkan dengan surat yang dikehendaki, atau bisa dimulai dari surat At-Takasur sampai dengan surat Al-Lahab. Pada raka'at kedua setelah Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas.

2) Shalat Sunnat Witir

Adalah shalat sunnat yang sangat diutamakan.

Dari 'Ali r.a berkata: "Shalat Witir itu bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah SAW telah mencontohkannya dan bersabda: "Sesungguhnya Allah itu witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli qur'an". (H.R Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bilangan raka'at shalat witir adalah ganjil. Minimal satu raka'at hingga sebelas raka'at, dengan cara dua rakaat salam dan ditambah satu raka'at salam, atau sekaligus satu kali salam. Waktu shalat witis dimulai setelah shalat 'Isya hingga waktu fajar, tetapi lebih utama dikerjakan diakhir waktu sebagai shalat penutup.

Dari Ibnu 'Umar r.a berkata: Bersabda Nabi SAW: "Jadikan akhir shalatmu waktu malam ialah witir" (H.R Bukhari dan Muslim)

Hadits Nabi SAW:

"Siapa saja yang merasa tidak akan sanggup bangun pada akhir malam, baiklah shalat witir pada permulaan malam, tetapi siapa yang merasa sanggup bangun pada akhir malam, baiklah berwitir pada akhir malam itu, sebab shalat pada akhir malam itu dihadiri (disaksikan oleh para Malaikat) dan itulah yang lebih utama". (H.R Ahmad, Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

b. Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha

Shalat hari raya 'Idul fitri dikerjakan pada tanggal 1 Syawal, dan shalat 'Idul Adha dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu shalat 'Id adalah setelah terbit matahari hingga tergelincir matahari, diutamakan dikerjakan secara berjama'ah. Hukum shalat 'Id adalah sunnat muakkad, bagi pria atau wanita, muslim, mukmin, ataupun musafir. Dapat dikerjakan di Masjid ataupun di tempat yang lapang.

Cara mengerjakan

- Pada rakaat pertama: Niat shalat sunnat 'Id  pada saat takbiratul ihram. Kemudian membaca do'a iftitah, lalu takbir tujuh kali. Setiap habis takbir disunnatkan membaca tasbih: "Subhana Allah Walhamdu Lillah Walaa Ilaaha Illa Allah Wa Allahu Akbar" . Setelah takbir tujuh kali dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah kemudian membaca surat/ayat Al-Qur'an.

- Pada raka'at kedua, seteleh berdiri  untuk raka'at kedua dilanjutkan bertakbir sebanyak lima kali, setiap selesai takbir disunatkan membaca tasbih. Kemudian membaca surat AL-Fatihah dan surat/ ayat Al-Qur'an.

- Shalat dikerjakan dua raka'at sebagaimana shalat-shalat yang lain

- Khutbah dilakukan sesudah shalat 'Id. Khutbah pertama dengan membaca sembilan kali takbir, dan khutbah kedua dengan tujuh kali takbir berturut-turut.

- Hendaknya dalam khutbah 'Idul Fitri berisi penjelasan tentang zakat fitrah, dan pada khutbah 'Idul Adha berisi penjelasan tentang ibadah haji dan hukum berkurban.

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam shalat 'Id

1) Disunnatkan mandi sebelum mengerjakan shalat, berhias dengan pakaian yang baik dan memakai wewangian.

2) Disunnatkan makan sebelum shalat 'Idul Fitri dan tidak makan sebelum shalat 'Idul Adha.

3) Berangkat shalat dan pulang dengan mengambil jalan yang berbeda\par

4) Disunnatkan memperbanyak takbir

c. Shalat Gerhana Bulan (Khusuf) dan Gerhana Matahari (Kusuf)

Adalah shalat sunnat yang dikerjakan ketika terjadi gerhana bulan ataupun matahari. Kedua gerhana tersebut merupakan tanda kebesaran Allah SWT, maka apabila kita melihat gerhana-gerhana tersebut hendaknya kita melakukan shalat sampai habis masa gerhana, dan memperbanyak taubat. Shalat sunnat gerhana sedikitnya dikerjakan dua raka'at.

Tatacara mengerjakan shalat gerhana

- Takbir disertai niat shalat gerhana.

Lafazh niat shalat sunnat gerhana bulan; " Ushalli Sunnatal Khusuufi Rak'ataini Lillahi Ta'aala"

Lafazh niat shalat sunnat gerhana matahari: "Ushalli Sunnatal Kusuufi Rak'ataini Lillahi Ta'aalaa".

- Setelah takbir, dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah kemudian ruku', berdiri kembali kemudian membaca fatihah dan surat kemudian ruku' lagi, kemudian i'tidal lalu sujud dua kali. (Satu Raka'at).

- Dilanjutkan Raka'at kedua sama dengan raka'at pertama. (Dalam satu raka'at terdiri dari 4 kali membaca Al-Fatihah, 4 kali Ruku', dan 4 kali sujud)

- Bacaan pada shalat gerhana bulan hendaknya dikeraskan, sedangkan pada gerhana matahari tidak perlu keras.

- Setelah selesai shalat gerhana, disunnatkan berkhutbah memberi nasihat kepada umum, tentang kepentingan kejadian alam ciptaan Allah.

d. Shalat Istisqa’ (Meminta Hujan)

Adalah shalat sunnat yang dikerjakan ketika kita berhajat air, karena kemarau panjang sehingga manusia, hewan, dan tumbuhan  kekurangan air. Kekeringan panjang, dimungkinkan karena siksa Tuhan atas kekufuran manusia, atau karena ujian keimanan umat-Nya.

Cara mengarjakan shalat Istisqa'

- Berdo'a sendiri atau bersama orang banyak untuk meminta hujan.

- Berdo'a dalam khutbah Jum'at.

- Melaksanakan shalat dua raka'at dengan dua khutbah.

- Berpuasa empat hari berturut-turut, dan hari keempat dalam keadaan  berpuasa pergi ke anah lapang beramai-ramai.

- Sesudah shalat dilanjutkan dengan khutbah, diawali istighfar. pada khutbah pertama dengan sembilan kali istighfar, dan khutbah kedua denan tujuh kali istighfar.

- Khotib disunatkan memakai selendang.

- Isi khutbah adalah anjuran bertaubat dan memperbanyak istighfar, berserah diri kepada Allah SWT, dan yakin bajhwa Allah akan mengabulkan do'a kita.

- Mengangkat tangan lebih tinggi ketika berdo'a.

- Pada khutbah kedua sewaktu berdiri, khatib menghadap kiblat membelakangi ma'mum dan berdo'a bersama dengan suara lemah penuh permohonan.

- Ketika khatib menghadap kiblat, hendaknya merubah letak selendang dengan berlawanan.

Do'a yang dibaca:

"Allahummas Qinal Ghitsa Walaa Taj'alnaa Minal Qaanithiin".

Artinya: "Ya Allah tumpahkanlah hujan kepada kami dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang berputus asa".

FIQIH SHALAT: Macam-macam Salat Wajib dan Tata caranya

 Shalat merupakan perintah Allah SWT yang paling utama, karena merupakan perintah yang diterima langsung oleh nabi Muhammad SAW ketika isra’ mi’raj. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Kedudukan shalat sangat penting bagi seorang muslim, karena shalat merupakan cermin pribadi seseorang. Dalam keadaan bagaimanapun shalat wajib dikerjakan, dosa besar jika kita meninggalkan shalat. Bahkan setelah  meninggalpun, kewajiban bagi yang masih hidup untuk menshalatkan.

Banyak firman Allah di dalam Al-Qur;an menyeru untuk mengerjakan shalat, diantaranya adalah “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan”. (QS.Ibrahim :31)

Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Bagaimana pendapatmu seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sungai yang ia mandi lima kali tiap hari di dalamnya, apakah kamu katakana,’Kotorannya masih tinggal?’ “Mereka menjawab, “Kotorannya sedikitpun tidak bersisa. “ Beliau bersabda, “Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya. ( Ringkasan kitab Hadits Shahih Bukhari )

"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

Shalat Wajib

Shalat wajib bagi setiap individu terdiri dari Shalat Subuh, Dzuhur, ‘Ashr, Maghrib, dan ‘Isya. Adapun waktunya telah ditentukan, Allah SWT berfirman dalam Q.S An Nisa’ : 102 yang artinya: “..….., bahwasannya shalat itu adalah fardlu yang telah ditentukan waktunya untuk semua orang yang beriman”.

Hadits riwayat Muslim, bahwasannya waktu-waktu yang ditentukan adalah: “ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Waktu Dzuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ‘Ashr, dan waktu ‘Ashrs selama  belum kuning matahari, dan waktu maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ‘Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (HR. Muslim)

Selain shalat fardlu lima waktu, terdapat shalat fardlu di hari jum’at bagi kaum pria. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al Jumu’ah : 9 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Selain shalat fardlu lima waktu dan shalat jum’at bagi kaum pria, shalat wajib bagi kaum muslim adalah Shalat Jenazah. Shalat jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah, gugur kewajiban jika telah dikerjakan oleh sebagian orang.

1. Tata Cara Shalat 5 Waktu

Seseorang yang hendak melakukan sholat hendaknya ia mengerti syarat, rukun, sunah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Bagaimana mungkin ia akan mendapat kesempurnaan shalat jika tidak mengetahui hal-hal tersebut.

Dianta syarat sah shalat adalah

1) Beragama Islam

Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah: 17 yang artinya "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)

2) Berakal Sehat , artinya bahwa orang-orang yang memiliki gangguan jiwa (gila) maka ia dibebaskan dari kewajiban shalat.

3) Baligh, artinya bahwa anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk shalat, melainkan diperintahkan untuk membiasakan diri melalukan shalat sejak kecil/ usia dini.

4) Suci dari hadats besar dan hadats kecil.

Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan kotor dan menanggung hadats besar. Diantara perintah bersuci terdapat dalam Q.S Al Maidah: 6 dan sabda Rasulullah SAW, yang artinya “Allah tidak akan menerima Shalat yang tanpa disertai bersuci” ( H.R Muslim )

5) Suci badan, pakaian, dan tempat. Artinya bahwa setiap akan melakukan shalat terlebih dahulu bersuci dari hadats besar maupun kecil, menggunakan pakain yang bersih/bagus, dan tempat yang digunakan adalah tempat yang suci bebas dari najis.

6) Masuk waktu shalat, artinya tidak sah salat seseorang yang dikerjakan sebelum masuk waktu shalat.

7) Menutup aurat. Untuk aurat laki-laki adalah batas pusar hingga lutut, sedangkan untuk wanita adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

8)  Niat Shalat, dilakukan ketika takbiratul ikhram.

9) Menghadap kiblat.

Berikut adalah tata cara melaksanakan shalat.

1) Berniat didalam hati untuk melaksanakan shalat sesuai waktu, dilakukan bersamaan dengan takbiatul ikhram.

2) Berdiri (bagi yang mampu) menghadap kiblat.

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ea rah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya…….”(Al-Baqarah: 144)

3) Takbiratul ihram. Disunatkan mengangkat kedua tangan dan membaca “Allahu Akbar”.

Nabi bersabda “Kunci shalat ialah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupannya ialah memberi salam”. (H.R Syafi’I, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Turmudzi). Setelah takbiratul ikhram disunatkan untuk menbaca do’a iftitah sebelum membaca surat Al-fatihah.

4) Membaca surat Al-Fatihah. Nabi bersabda “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fathihatul Kitab”. (H.R Jama’ah). Disunatkan membaca amin setelah Al-Fatihah selesai dan disunatkan untuk melanjutkan dengan membaca surat/ayat Al-Qur’an.

5) Ruku' dengan tuma’ninah dan disunahkan membaca SUBHANA RABBIYAL 'ADZIMI WABIHAMDI  "Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung"

6)  I’tidal dengan tuma’ninah. Disunahkan membaca

رَبَّنَا لَكَ اْلحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ   مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

 “Yaa Allah Tuhan kami (hanya) untukMu lah (segala) puji sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh segala sesuatu sesuai KehendakMu s etelahnya“ (HR. Muslim)

7) Sujud  denagn tuma’ninah. Perlu diperhatikan agar dahi dan hidung betul-   betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai dan mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat. Membaca   SUBHANA RABBIYAL A'LA WABIHAMDI   "Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi"

8) Duduk iftirasy dengan tuma’ninah, yaitu duduk diantara dua sujud dengan bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca RABBIGHFIRLI WARHAMNI WAJBURNI WARFA'NI WARZUQNI WAHDINI WA'AFINI WA'FUANNI "Wahai Rabbku ampunilah aku, rahmatilah, berikanlah petunjuk dan rezki kepadaku."

Sujud yang kedua, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Jika melaksanakan shalat tiga dan empat rakaat maka disunatkan tasyahhud awal disertai menbaca shalawat atas nabi (sunat),   kemudian berdiri kembali untuk rakaat ketiga hingga keempat, hanya membaca surat Al-Fatihah. Untuk shalat Subuh disunatkan membaca do’a kunut pada rakaat kedua.

9)  Duduk tawaruk/tasyahhud akhir dengan tuma’ninah.

10) Membaca tasyahud akhir

التَّحِيَّاتُ أَلَّمَبَأ ركات َالصَّلَوَاتُ َالطَّيِّبَاتُ لِلَّه السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُ لِلَّه    

“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan, dan kebaikan bagi Allah. Salam, rahmat, dan berkah-Nya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah.

11) Membaca shalawat atas nabi, dan disunatkan bershalawat atas keluarga nabi, serta membaca do’a 

"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal."

12) Mengucapkan salam pertama dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu disunatkan mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.

13)  Tertib atau berturut-turut.

 

2. Shalat Jum’at

Shalat jum’at adalah shalat fardlu ‘ain dua raka’at pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah. “Dari Thariq bin Syihab r.a. bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Jum’at itu hak  kewajiban tiap-tiap muslim (dilakukan) dengan berjama’ah, kecuali bagi yang empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan yang sakit”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia berkata “Tariq tidak mendengar hadits ini dari Nabi SAW”. Dan dikeluarkan pula oleh Hakim dan riwayat Thariq tersebut dari Abu Musa.

Seorang muslim yang memiliki kewajiban melaksanakan shalat jum’at lalu meninggalkannya, maka ia tergolong orang yang munafik yang akan ditutup   mata hatinya oleh Allah SWT. Sesuai hadis yang artinya “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at, atau kalau tidak pasti Alah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka akan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai”. (H.R Muslim, Ahmad, dan Nas’I dari Ibn Umar dan Ibn Abbas)

Syarat-syarat shalat jum’at

1) Shalat jum;at dilaksanakan di tempat yang menetap. Tidak sah shalat jum’at dilaksanakan di lapangan yang hanya untuk sementara waktu, sedang di sekitarnya tidak ada penduduknya.

2) Dilakukan dengan berjama’ah yang tidak kurang dari orang laki-laki dari ahli Jum’at. Dari Jabir r.a, ia berkata “Sunnah telah berlaku, bahwa pada tiap-tiap empat puluh orang lebih, wajib Jum’at”. (Diriwayatkan oleh Daraquthni dengan sanad yang lemah)

3) Dikerjakan pada waktu dzuhur, sebanyak dua raka’at. Nabi SAW bersabda: “Anas r.a berkata: Rasulullah SAW shalat jum’at di waktu tergelincir matahari” (H.R Ahmad dan Bukhari)

4) Didahului dengan dua khutbah yang dilakukan dengan cara berdiri dan duduk dianntara keduanya. Jabir bin Samurah r.a berkata: “Rasulullah SAW biasa berkhutbah berdiri dan duduk di antara dua khutbah”. (H.R Ahmad dan Muslim)

Jika seseorang hendak melaksanakan shalat jum’at, terlebih dahulu disunatkan mandi, membersihkan gigi, rambut, memotong kuku, serta berpakaian baik, bersih, dan wangi. Kemudian berangkat ke masjid dengan tenang dalam waktu yang luas hingga tidak tergesa-gesa. Disunatkan untuk shalat tahiyyatal masjid, dan ketika khatib berkhutbah dilarang untuk berbincang-bincang.

3. Shalat Jama’ dan Qashar

Bagi seseorang yang mengadakan perjalanan jarak jauh, Allah member keringanan untuk mengerjakan shalat dengan cara men-jama’ dan meng-qashar shalatnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’: 10 yang artinya “Apabila kamu mengadakan perjalanan di atas bumi (didarat ataupun di laut) maka tidak ada halangan bagimu untuk memendekkan shalat

a.  Shalat Qashar,

Adalah shalat yang diringkas atau diperpendek. Seorang musafir boleh meng-qashar shalatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Untuk shalat shubuh dan shalat maghrib tidak boleh diqhasar.

Syarat-syarat shalat Qashar

1) Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (16 farsah). “Pernah Ibn Umar dan Ibnu Abbas r.a mengqashar dan berbuka dalam perjalanan sejauh empat burud, yaitu enam belas farsakh”. (H.R Bukhari). 16 Farsakh dinyatakan 81 Km, kebanyakan ulama Indonesia menerangkan bahwa 16 Farsakh = 138 Km

2)  Bepergian bukan untuk maksiat.

3)  Shalat yang boleh diqashar hanya yang empat rakaat.

4)  Niat mengqashar pada waktu takbiratul ikhram

5)  Tidak ma’mum kepada orang shalat yang bukan musafir.

b. Shalat jama’

Adalah shalat yang dikumpulkan. Seorang musafir boleh menjama’ shalatnya, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ dalam satu waktu. Shalat jama’ ada dua macam, yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim berarti melaksanakan shalat pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan diwaktu Dzuhur. Jama’ ta’khir berarti melaksanakan shalat jama’ di waktu yang kedua, misalnya shalat maghrib dan ‘isya dikerjakan diwaktu ‘isya.

Syarat shalat jama’ taqdim

1) Dilaksanakan dengan tertib. Yaitu shalat yang waktunya terdahulu didahulukan, seperti shalat dzuhur dahulu kemudian ashar, dan maghrib terlebih dahulu kemudian ‘isya.

2) Berniat jama’ pada shalat pertama

3) Berurutan keduanya tanpa disela shalat sunat atau dzikir, atau kegiatan lain.

Syarat shalat jama’ ta’khir

1) Berniat shalat jama’ ta’khir pada shalat yang pertama

2) Datangnya waktu shalat yang kedua masih dalam perjalanan.

 c.  Shalat Jama’ Qashar

Shalat yang dilakukan karena dalam perjalanan, dilaksanakan di satu waktu dan meringkasnya. Tata caranya seperti halnya shalat jama’ atau qashar, hanya saja masing-masing 2 raka’at, kecuali maghrib tidak dapat diqashar.

4. Shalat Jenazah

Salah satu kewajiban terhadap jenazah adalah menshalati. Hukum shalat jenazah adalah fardlu ‘ain, jika sebagian orang telah melaksanakan maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakannya. Shalat jenazah dilaksanakan dengan empat takbir, tanpa ruku’ dan sujud, serta tanpa adzan dan iqamat. Shalat jenazah disunatkan berjama’ah dan hendaknya dijadikan tiga shaf (baris). Nabi bersabda: “Orang mu’min yang mati, lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin, sampai 3 shaf tentulah diampuni dosanya”. (H.R Ahli hadits kecuali Nasa’i)

Syarat-syarat shalat jenazah

1) Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan shalat lain. Seperti, menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat, serta menghadap kiblat.

2) Jenazah telah dimandikan dan dikafani

3) Letak jenazah disebelah kiblat yang menshalati, kecuali jika dikerjakan diatas kubur atau shalat ghaib

Cara melakukan shalat jenazah

1) Berniat shalat jenazah dengan empat takbir, fardlu kifayat, menghadap qiblat, karena Allah ta’ala. “Ushalli ‘Alaa Haadzal Mayyiti (Hadzihil Mayyitati) Arba’a Takbiratin Fardlu Kifayatin (Ma’mum/Imam) Lillahi Ta’alaa”.

2) Berdiri bagi yang mampu.

3) Setelah Takbirarul ikhram yang pertama, kemudian membaca surat Al-Fatihah

4) Takbir kedua, kemudian membaca shalawat atas Nabi. “Allahumma Shalli ‘Alaa Muhammad”

5) Takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a “Allahummaghfir Lahuu (Lahaa) Warhamhu (Warhamha) Wa’afihi Wa’fu ‘Anhu (‘Anha)”.

6) Takbir keempat, kemudian membaca do’a “Allahumma laa Tahrimna Ajrahu (Ajraha) Wa-laa Taftinaa Ba’dahuu (Ba’dahaa) Waghfirlana Walahuu (Walahaa)”.

7) Salam.

Jenazah anak bayi yang baru dilahirkan apabila ketika lahir sudah dapat berbicara atau berteriak maka hukumnya sama dengan meninggalnya orang yang sudah tua. Tetapi, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal maka hanya dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, tanpa dishalatkan. Adapun orang yang mati syahid, karena membela agama Allah maka tidak wajib dimandikan dan dikafankan, hanya wajib di shalatkan dan dikuburkan.

5. Shalat Ghaib   

Shalat ghaib dikerjakan apabila ada keluarga atau saudara yang meninggal tetapi lokasi berbeda/jauh. Hukumnya adalah Sunnat. Dapat dikerjakan meskipun jenazah sudah dikuburkan beberapa waktu. Pelaksanaan sama dengan shalat jenazah biasa, hanya berbeda niatnya, selain itu dapat dilaksanakan diatas kubur.

Adapun niatnya adalah “Ushalli ‘Alaa Mayyiti (…Fulan…) Alghaibi Arba’a Takbiratin Fardlu Kifaayati Lillahi Ta’alaa”.

 Nabi bersabda “Dari Abu Hurairah r.a tentang kisahnya seorang wanita pengurus (tukang membersihkan) masjid, Nabi SAW menanyakannya, dan mereka menjawab: “ia telah meninggal”, beliau bertanya: “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”, seolah-olah mereka menganggap kecil urusan perempuan itu: maka beliau bersabda: “Tunjukanlah kuburnya padaku”. Lalu mereka menunjukannya, kemudian Rasulullah sembahyang atasnya”. (Mutffaq ‘Alaih). Dan Muslim menambah: Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, tapi Allah meneranginya dengan sembahyangku atas mereka”.


Pemikiran Kalam Khawarij dalam ilmu Kalam

 Pemikiran Kalam Khawarij 1. Pengertian dan Penisbatannya A l-Khawarij adalah bentuk jama' dari khariji (yang keluar). Nama khawarij d...