FIQIH SHALAT: Macam-macam Salat Wajib dan Tata caranya

 Shalat merupakan perintah Allah SWT yang paling utama, karena merupakan perintah yang diterima langsung oleh nabi Muhammad SAW ketika isra’ mi’raj. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Kedudukan shalat sangat penting bagi seorang muslim, karena shalat merupakan cermin pribadi seseorang. Dalam keadaan bagaimanapun shalat wajib dikerjakan, dosa besar jika kita meninggalkan shalat. Bahkan setelah  meninggalpun, kewajiban bagi yang masih hidup untuk menshalatkan.

Banyak firman Allah di dalam Al-Qur;an menyeru untuk mengerjakan shalat, diantaranya adalah “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan”. (QS.Ibrahim :31)

Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Bagaimana pendapatmu seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sungai yang ia mandi lima kali tiap hari di dalamnya, apakah kamu katakana,’Kotorannya masih tinggal?’ “Mereka menjawab, “Kotorannya sedikitpun tidak bersisa. “ Beliau bersabda, “Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya. ( Ringkasan kitab Hadits Shahih Bukhari )

"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

Shalat Wajib

Shalat wajib bagi setiap individu terdiri dari Shalat Subuh, Dzuhur, ‘Ashr, Maghrib, dan ‘Isya. Adapun waktunya telah ditentukan, Allah SWT berfirman dalam Q.S An Nisa’ : 102 yang artinya: “..….., bahwasannya shalat itu adalah fardlu yang telah ditentukan waktunya untuk semua orang yang beriman”.

Hadits riwayat Muslim, bahwasannya waktu-waktu yang ditentukan adalah: “ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Waktu Dzuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ‘Ashr, dan waktu ‘Ashrs selama  belum kuning matahari, dan waktu maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ‘Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Subuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (HR. Muslim)

Selain shalat fardlu lima waktu, terdapat shalat fardlu di hari jum’at bagi kaum pria. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al Jumu’ah : 9 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Selain shalat fardlu lima waktu dan shalat jum’at bagi kaum pria, shalat wajib bagi kaum muslim adalah Shalat Jenazah. Shalat jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah, gugur kewajiban jika telah dikerjakan oleh sebagian orang.

1. Tata Cara Shalat 5 Waktu

Seseorang yang hendak melakukan sholat hendaknya ia mengerti syarat, rukun, sunah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Bagaimana mungkin ia akan mendapat kesempurnaan shalat jika tidak mengetahui hal-hal tersebut.

Dianta syarat sah shalat adalah

1) Beragama Islam

Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah: 17 yang artinya "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)

2) Berakal Sehat , artinya bahwa orang-orang yang memiliki gangguan jiwa (gila) maka ia dibebaskan dari kewajiban shalat.

3) Baligh, artinya bahwa anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk shalat, melainkan diperintahkan untuk membiasakan diri melalukan shalat sejak kecil/ usia dini.

4) Suci dari hadats besar dan hadats kecil.

Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan kotor dan menanggung hadats besar. Diantara perintah bersuci terdapat dalam Q.S Al Maidah: 6 dan sabda Rasulullah SAW, yang artinya “Allah tidak akan menerima Shalat yang tanpa disertai bersuci” ( H.R Muslim )

5) Suci badan, pakaian, dan tempat. Artinya bahwa setiap akan melakukan shalat terlebih dahulu bersuci dari hadats besar maupun kecil, menggunakan pakain yang bersih/bagus, dan tempat yang digunakan adalah tempat yang suci bebas dari najis.

6) Masuk waktu shalat, artinya tidak sah salat seseorang yang dikerjakan sebelum masuk waktu shalat.

7) Menutup aurat. Untuk aurat laki-laki adalah batas pusar hingga lutut, sedangkan untuk wanita adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

8)  Niat Shalat, dilakukan ketika takbiratul ikhram.

9) Menghadap kiblat.

Berikut adalah tata cara melaksanakan shalat.

1) Berniat didalam hati untuk melaksanakan shalat sesuai waktu, dilakukan bersamaan dengan takbiatul ikhram.

2) Berdiri (bagi yang mampu) menghadap kiblat.

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ea rah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya…….”(Al-Baqarah: 144)

3) Takbiratul ihram. Disunatkan mengangkat kedua tangan dan membaca “Allahu Akbar”.

Nabi bersabda “Kunci shalat ialah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupannya ialah memberi salam”. (H.R Syafi’I, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Turmudzi). Setelah takbiratul ikhram disunatkan untuk menbaca do’a iftitah sebelum membaca surat Al-fatihah.

4) Membaca surat Al-Fatihah. Nabi bersabda “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fathihatul Kitab”. (H.R Jama’ah). Disunatkan membaca amin setelah Al-Fatihah selesai dan disunatkan untuk melanjutkan dengan membaca surat/ayat Al-Qur’an.

5) Ruku' dengan tuma’ninah dan disunahkan membaca SUBHANA RABBIYAL 'ADZIMI WABIHAMDI  "Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung"

6)  I’tidal dengan tuma’ninah. Disunahkan membaca

رَبَّنَا لَكَ اْلحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ   مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

 “Yaa Allah Tuhan kami (hanya) untukMu lah (segala) puji sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh segala sesuatu sesuai KehendakMu s etelahnya“ (HR. Muslim)

7) Sujud  denagn tuma’ninah. Perlu diperhatikan agar dahi dan hidung betul-   betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai dan mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat. Membaca   SUBHANA RABBIYAL A'LA WABIHAMDI   "Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi"

8) Duduk iftirasy dengan tuma’ninah, yaitu duduk diantara dua sujud dengan bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca RABBIGHFIRLI WARHAMNI WAJBURNI WARFA'NI WARZUQNI WAHDINI WA'AFINI WA'FUANNI "Wahai Rabbku ampunilah aku, rahmatilah, berikanlah petunjuk dan rezki kepadaku."

Sujud yang kedua, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Jika melaksanakan shalat tiga dan empat rakaat maka disunatkan tasyahhud awal disertai menbaca shalawat atas nabi (sunat),   kemudian berdiri kembali untuk rakaat ketiga hingga keempat, hanya membaca surat Al-Fatihah. Untuk shalat Subuh disunatkan membaca do’a kunut pada rakaat kedua.

9)  Duduk tawaruk/tasyahhud akhir dengan tuma’ninah.

10) Membaca tasyahud akhir

التَّحِيَّاتُ أَلَّمَبَأ ركات َالصَّلَوَاتُ َالطَّيِّبَاتُ لِلَّه السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُ لِلَّه    

“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan, dan kebaikan bagi Allah. Salam, rahmat, dan berkah-Nya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah.

11) Membaca shalawat atas nabi, dan disunatkan bershalawat atas keluarga nabi, serta membaca do’a 

"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal."

12) Mengucapkan salam pertama dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu disunatkan mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.

13)  Tertib atau berturut-turut.

 

2. Shalat Jum’at

Shalat jum’at adalah shalat fardlu ‘ain dua raka’at pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah. “Dari Thariq bin Syihab r.a. bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Jum’at itu hak  kewajiban tiap-tiap muslim (dilakukan) dengan berjama’ah, kecuali bagi yang empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan yang sakit”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia berkata “Tariq tidak mendengar hadits ini dari Nabi SAW”. Dan dikeluarkan pula oleh Hakim dan riwayat Thariq tersebut dari Abu Musa.

Seorang muslim yang memiliki kewajiban melaksanakan shalat jum’at lalu meninggalkannya, maka ia tergolong orang yang munafik yang akan ditutup   mata hatinya oleh Allah SWT. Sesuai hadis yang artinya “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at, atau kalau tidak pasti Alah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka akan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai”. (H.R Muslim, Ahmad, dan Nas’I dari Ibn Umar dan Ibn Abbas)

Syarat-syarat shalat jum’at

1) Shalat jum;at dilaksanakan di tempat yang menetap. Tidak sah shalat jum’at dilaksanakan di lapangan yang hanya untuk sementara waktu, sedang di sekitarnya tidak ada penduduknya.

2) Dilakukan dengan berjama’ah yang tidak kurang dari orang laki-laki dari ahli Jum’at. Dari Jabir r.a, ia berkata “Sunnah telah berlaku, bahwa pada tiap-tiap empat puluh orang lebih, wajib Jum’at”. (Diriwayatkan oleh Daraquthni dengan sanad yang lemah)

3) Dikerjakan pada waktu dzuhur, sebanyak dua raka’at. Nabi SAW bersabda: “Anas r.a berkata: Rasulullah SAW shalat jum’at di waktu tergelincir matahari” (H.R Ahmad dan Bukhari)

4) Didahului dengan dua khutbah yang dilakukan dengan cara berdiri dan duduk dianntara keduanya. Jabir bin Samurah r.a berkata: “Rasulullah SAW biasa berkhutbah berdiri dan duduk di antara dua khutbah”. (H.R Ahmad dan Muslim)

Jika seseorang hendak melaksanakan shalat jum’at, terlebih dahulu disunatkan mandi, membersihkan gigi, rambut, memotong kuku, serta berpakaian baik, bersih, dan wangi. Kemudian berangkat ke masjid dengan tenang dalam waktu yang luas hingga tidak tergesa-gesa. Disunatkan untuk shalat tahiyyatal masjid, dan ketika khatib berkhutbah dilarang untuk berbincang-bincang.

3. Shalat Jama’ dan Qashar

Bagi seseorang yang mengadakan perjalanan jarak jauh, Allah member keringanan untuk mengerjakan shalat dengan cara men-jama’ dan meng-qashar shalatnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’: 10 yang artinya “Apabila kamu mengadakan perjalanan di atas bumi (didarat ataupun di laut) maka tidak ada halangan bagimu untuk memendekkan shalat

a.  Shalat Qashar,

Adalah shalat yang diringkas atau diperpendek. Seorang musafir boleh meng-qashar shalatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Untuk shalat shubuh dan shalat maghrib tidak boleh diqhasar.

Syarat-syarat shalat Qashar

1) Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (16 farsah). “Pernah Ibn Umar dan Ibnu Abbas r.a mengqashar dan berbuka dalam perjalanan sejauh empat burud, yaitu enam belas farsakh”. (H.R Bukhari). 16 Farsakh dinyatakan 81 Km, kebanyakan ulama Indonesia menerangkan bahwa 16 Farsakh = 138 Km

2)  Bepergian bukan untuk maksiat.

3)  Shalat yang boleh diqashar hanya yang empat rakaat.

4)  Niat mengqashar pada waktu takbiratul ikhram

5)  Tidak ma’mum kepada orang shalat yang bukan musafir.

b. Shalat jama’

Adalah shalat yang dikumpulkan. Seorang musafir boleh menjama’ shalatnya, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ dalam satu waktu. Shalat jama’ ada dua macam, yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim berarti melaksanakan shalat pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan diwaktu Dzuhur. Jama’ ta’khir berarti melaksanakan shalat jama’ di waktu yang kedua, misalnya shalat maghrib dan ‘isya dikerjakan diwaktu ‘isya.

Syarat shalat jama’ taqdim

1) Dilaksanakan dengan tertib. Yaitu shalat yang waktunya terdahulu didahulukan, seperti shalat dzuhur dahulu kemudian ashar, dan maghrib terlebih dahulu kemudian ‘isya.

2) Berniat jama’ pada shalat pertama

3) Berurutan keduanya tanpa disela shalat sunat atau dzikir, atau kegiatan lain.

Syarat shalat jama’ ta’khir

1) Berniat shalat jama’ ta’khir pada shalat yang pertama

2) Datangnya waktu shalat yang kedua masih dalam perjalanan.

 c.  Shalat Jama’ Qashar

Shalat yang dilakukan karena dalam perjalanan, dilaksanakan di satu waktu dan meringkasnya. Tata caranya seperti halnya shalat jama’ atau qashar, hanya saja masing-masing 2 raka’at, kecuali maghrib tidak dapat diqashar.

4. Shalat Jenazah

Salah satu kewajiban terhadap jenazah adalah menshalati. Hukum shalat jenazah adalah fardlu ‘ain, jika sebagian orang telah melaksanakan maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakannya. Shalat jenazah dilaksanakan dengan empat takbir, tanpa ruku’ dan sujud, serta tanpa adzan dan iqamat. Shalat jenazah disunatkan berjama’ah dan hendaknya dijadikan tiga shaf (baris). Nabi bersabda: “Orang mu’min yang mati, lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin, sampai 3 shaf tentulah diampuni dosanya”. (H.R Ahli hadits kecuali Nasa’i)

Syarat-syarat shalat jenazah

1) Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan shalat lain. Seperti, menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat, serta menghadap kiblat.

2) Jenazah telah dimandikan dan dikafani

3) Letak jenazah disebelah kiblat yang menshalati, kecuali jika dikerjakan diatas kubur atau shalat ghaib

Cara melakukan shalat jenazah

1) Berniat shalat jenazah dengan empat takbir, fardlu kifayat, menghadap qiblat, karena Allah ta’ala. “Ushalli ‘Alaa Haadzal Mayyiti (Hadzihil Mayyitati) Arba’a Takbiratin Fardlu Kifayatin (Ma’mum/Imam) Lillahi Ta’alaa”.

2) Berdiri bagi yang mampu.

3) Setelah Takbirarul ikhram yang pertama, kemudian membaca surat Al-Fatihah

4) Takbir kedua, kemudian membaca shalawat atas Nabi. “Allahumma Shalli ‘Alaa Muhammad”

5) Takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a “Allahummaghfir Lahuu (Lahaa) Warhamhu (Warhamha) Wa’afihi Wa’fu ‘Anhu (‘Anha)”.

6) Takbir keempat, kemudian membaca do’a “Allahumma laa Tahrimna Ajrahu (Ajraha) Wa-laa Taftinaa Ba’dahuu (Ba’dahaa) Waghfirlana Walahuu (Walahaa)”.

7) Salam.

Jenazah anak bayi yang baru dilahirkan apabila ketika lahir sudah dapat berbicara atau berteriak maka hukumnya sama dengan meninggalnya orang yang sudah tua. Tetapi, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal maka hanya dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, tanpa dishalatkan. Adapun orang yang mati syahid, karena membela agama Allah maka tidak wajib dimandikan dan dikafankan, hanya wajib di shalatkan dan dikuburkan.

5. Shalat Ghaib   

Shalat ghaib dikerjakan apabila ada keluarga atau saudara yang meninggal tetapi lokasi berbeda/jauh. Hukumnya adalah Sunnat. Dapat dikerjakan meskipun jenazah sudah dikuburkan beberapa waktu. Pelaksanaan sama dengan shalat jenazah biasa, hanya berbeda niatnya, selain itu dapat dilaksanakan diatas kubur.

Adapun niatnya adalah “Ushalli ‘Alaa Mayyiti (…Fulan…) Alghaibi Arba’a Takbiratin Fardlu Kifaayati Lillahi Ta’alaa”.

 Nabi bersabda “Dari Abu Hurairah r.a tentang kisahnya seorang wanita pengurus (tukang membersihkan) masjid, Nabi SAW menanyakannya, dan mereka menjawab: “ia telah meninggal”, beliau bertanya: “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”, seolah-olah mereka menganggap kecil urusan perempuan itu: maka beliau bersabda: “Tunjukanlah kuburnya padaku”. Lalu mereka menunjukannya, kemudian Rasulullah sembahyang atasnya”. (Mutffaq ‘Alaih). Dan Muslim menambah: Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, tapi Allah meneranginya dengan sembahyangku atas mereka”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemikiran Kalam Khawarij dalam ilmu Kalam

 Pemikiran Kalam Khawarij 1. Pengertian dan Penisbatannya A l-Khawarij adalah bentuk jama' dari khariji (yang keluar). Nama khawarij d...