Perbandingan Mazhab: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan

A. Pengertian Perbandingan Mazhab
*Mazhab berarti Jalan, aliran, paham.
*Perbandingan dalam bahasa Arab adalah Muqaranah, yang berarti membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Perbandingan Mazhab berarti, mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang masalah yang diperselisihkan dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil dalil tersebut satu sana lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.

B. Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan Mazhab
1. Dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar oleh para mujtahid, baik dari Al Quran, Hadits, maupun dalil hukum lainnya.
2. Metode atau cara yang ditempuh dalam berjtihad Dan cara beristimbat dari sumber sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum.
3. Latar belakang para Mujtahid, latar belakang munculnya suatu mazhab dan perbedaan yang muncul ditengah mazhab yang ada.
4. Pola pemikiran imam mazhab
5. Kondisi sosiologi serta hukum yang berlaku ditempat muqarin tinggl.

C. Tujuan dan Manfaat Pembahasan Perbandingan Mazhab
1. Untuk mengetahui hukum agama secara sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2. Untuk mengetahui pendapat antara mazhab satu dengan yang lain dan untuk mengetahui faktor- faktor penyebab perbedaan mazhab
3. Untuk mengetahui istimbat dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum dari dalil yang terperinci.
4. Dapat mengetahui letak perbedaan pendpat yang diperselisihkan.
5. Agar memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan mentarjihkan mana yang lebih kuat.
6. Mendekatkan berbagai mazhab agar perpecahan umat dapat disatukan kembali.
7. Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.
8. Menghindarkan kepicikan dalam mengamalkan syariat Islam karena hanya terikat pada satu madzhab
9. Menghilangkan sifat taqlid buta.
Tujuan dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan dan  mempererat mazhab yang ada.

Pokok Bahasan Pengantar Studi Islam

1.Pengantar Metodologi Studi islam
 a.Pengertian Metode, Metodologis, Paradigma, dan Pendekatan
 b.Arti dan lingkup Sudi Islam
 c.Urgensi mempelajari Metodologi Studi Islam
d.Aspek-aspek sasaran Studi Islam
e.Pertumbuhan Studi Islam Dulu dan Sekarang

2.Beberapa Prinsip Dasar Epistemologi Islam
a.Pengertian Epistemologi dan Islam
b.Sumber Pengetahuan (Wahyu, Akal dan Rasa)
c.Kriteria kebenaran dalam Epistimologi Islam
d.Peranan dan Fungsi Pengetahuan Islam


3.Manusia dan kebutuhan Doktrin Agama
a.Kebutuhan manusia terhadap agama
b.Fungsi agama dalam kehidupan
c.Rasa ingin tahu manusia (Human Quest for Knowledge)
 d.Doktrin kepercayaan agama

 4.Sumber dan karakteristik Islam
a.Sumber ajarn Islam: Primer dan sekunder
 b.Sifat dasar ajaran Islam
c.Karakter Islam: Antara Normativitas dan Historisitas
d.Moralitas Islam: Ibadah, Pendidikan, Ilmu, dan Sosial
e.Islam dan wacana pembaharuan

5.Islam sebgagai agama wahyu Al-Qur’an
a.Pengertian wahyu Al-Qur’an
b.Fungsi Al-Qur’an
c.Hubungan Al-Qu’an dengan Hadits, Ijma’ dan Qiyas
d.Pendekatan pokok dalam studi Al-Qur’an

6.Islam sebagai produk budaya
 a.Kebudayaan: Pengertian, Unsur, dan fungsi.
 b.Kelahiran Islam dan sentuhan budaya Arab- pra Islam
 c.Islam antara gejala social dan budaya
d.Pendekatan pokok dalam Studi dan budaya

7.Islam sebagai pengetahuan ilmiah
a.Arti dan perbedaan antara pengetahuan, ilmu,dan filsafat
 b.Metode ilmiah dan struktur pengetahuan ilmiah
c.Klasifikasi pengetahuan ilmu alam, ilmu social, dan humaniora
d.Pendekatan pokok studi ilmiah: Interdisiplin dan Multidisiplin

8. Beberapa pendekatan studi Islam
a.Pendekatan Normatif
b.Pendekatan Antropologis
c.Pendekatan Sosiologis
d.Pendekatan Teologis
e.Pendekatan Fenomenologis
 f.Pendekatan Filosofis
g.Pendekatan Historis
h.Pendekatan Politis
 i. Pendekatan Psikologis
j.Pendekatan Interdisipliner

 9.Dimensi aliran pemikiran Islam
a.Dimensi Islam, Iman, dan ihsan
 b.Munculnya aliran pemikiran Islam
c.Aliran teologi (Kalam)
d.Aliran Fiqh
e.Aliran Tasawuf

Pokok Bahasan Ulumul Qur'an

1.Pengertian Al Quran
-Definisi Al Quran
-Nama dan Sifatnya
-Perbedaan Al Qur’an dengan Hadits Qudsi

2.Pengertian Wahyu
-Arti Wahyu
-Cara Turunnya Wahyu kepada Rasul
-Keraguan orang-orang yang ingkar kepada Wahyu

3.Nuzulul Qur’an / turunnya Al Quran
-Turunnya Wahyu Pertama
-Turunnya Wahyu Terakhir
-Faedah memahami bahasan ini

4.Turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf
-Perbedaan pendapat tentang 7 huruf
-Tarjih dan Analisis
-Hikmah turunnya Al Quran dengan 7 huruf

5.Ayat Makki dan Madani
-Faedah mengetahui ayat Makki dan Madani
-Ciri-ciri khas ayat Makki dan Madani
-Perhatian Ulama pada ayat Makki dan Madani

6.Pengumpulan dan penerbitan Al Qur’an
-Pengumpulan Al Qur’an dengan cara menghafalnya
-Pengumpulan Al-Qur’an dengan penulisan
-Masa Abu Bakar dan Utsman
-Tertib ayat dan tertib surah
-Rasm Utsmani dan perbaikannya

7.Asbabun Nuzul
-Definisi Asbabun Nuzul
-Perlunya memahami Asbabun Nuzul
-Pedoman mengetyahui Asbabun Nuzul

8.Kemu’jizatan Al Qur’an
-Definisi Mu’jizat Al Quran
 - Kemu’jizatan Bahasa
-Kemu’jizatan Tasyri’

 9.Jidalul Qur’an
-Makna Jidalul Qur’an
-Jidalul Qur’an dan pengaruhnya terhadap pendidikan

10.Amtsalul Al Qur’an
-Definisi Amtsal Qur’an
-Macam-macam Amtsal Qur’an
-Faedah mempelajari Amtsal Qur’an

 11.Nasikh Mansukh
-Pengertian dan syarat-syarat Nasikh Mansukh
-Dasar kemungkinan terjadinya Nasikh Mansukh
-Pembagian Nasikh mansukh
-Hikmah adanya Nasikh Mansukh

12.Qashash Al Qur’an
- Pengertiannya
-Macam-macam kisah dalam Al Qur’an dan karakteristiknya
-Tujuan kisah dalam Al Qur’an
 -Faedah mempelajari kisah dalam Al Qur’an

13.Al Munasabah dalam Al Qur’an
-Pengertiannya
-Pembagiannya
-Metode penelitiannya

14.Qasam Al Qur’an
-Definisi Qasam Al Qur’an
-Macam-macam Qasam Al Qur’an
 -Faedah mempelajari Qasam Al Qur’an

15.Fawatih As Surah
-Pengertian Fawatih As Surah
-Pendapat ulama tentang hal tersebut
 -Urgensi studi Fawatih As Surah

16.Israiliyat
-Pengertiannya
-Latar belakang/historinya
-Kategorinya
-Dampak terhadap kesucian ajaran islam
 -Pendapat ulama tentang israiliyah

17.Ayat muhkamat dan murtasyabihat
 -Pengertian muhkamat dan murtasyabihat
 -Kriterian keduanya
-Macam-macam murtasyabihat
 -Hikmah dibalik Muhkamat dan Murtasyabihat

 18.Rasm Al Qur’an
 -Pengertiannya
-Pendapat ulama tentang Rasm Al Quran
-Problem Qiraan dan Sab’atu Ahrupin dalam Rmas Utsmani

19.Ilmu Qira’at, sejarah dan pemeliharaan serta penulisan Al Qur’an

20.Tafsir Al Qur’an, Takwil, dan terjemah Al Qur’an

 21.Metode dan corak Ilmu tafsir

 22.Kaidah-kaidah dalam ilmu tafsir

23.Thobaqat, syarat dan kode etik mufassir

Pokok Bahasan Ulumul Hadits

‘ULUMUL HADITS

1.Terminologi
a.Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, secara bahasa dan istilah. Menurut muhaditsun,     Ushuliyyun, dan Fuqaha.
b.Struktur Hadits, Sanad, Matan, dan Makhraj.

2.Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama
a.Dalil-dalil kehujjahan hadits
b.Fungsi hadits terhadap Al-qur’an

3.Sejarah Hadits Pra Kodifikasi
a.Hadits pada periode rosul
b.Hadits pada periode sahabat dan tabi’in

4.Kodifikasi Hadits : Sejarah dan Perkembangan
a.Pembukuan Hadits abad II, III, IV H
b.Pembukuan Hadits abad V H sampai dengan sekarang

5.‘Ulumul Hadits : Pengertian sejarah perkembangan dan cabang-cabangnya
a.Pengertian ‘ulumul hadits
b.Sejarah perkembangan ilmu Hadits
c.Cabang-cabang ilmu Hadits

6.Pembagian Hadits
a.Dari segi kuantitas sanad, mutawatir, masyhur, dan ahad.
b.Dari segi kualitas sahih, hasan, dan dhoif, ma’mulbih dan ghayer ma’mulbih.

 7.Syarat-syarat Hadits Shohih
a.Sanad bersambung
b.Rawi yang adil
c.Rawi yang dhabith
d.Tidak mengandung syads
e.Tidak ber illat

8.Hadits dhoif dan Macam-macamnya
a.Dhoif disebabkan keterputusan sanad dan macam-macamnya
b.Dhoif yang disebabkan cacat selain keterputusan sanad dan macam-macam
c.Kehujjahan hadits dhoif

9.Syarat Seorang Perawi dan Proses Transformasi
a.Syarat-syarat seorang perawi
b.Rahammul wal ad dan shighat

10.Ilmu al jarh wa al ta’dil
a.Pengertian objek bahasan dan kegunaan
b.Lafal-lafal dan maratib al jarh wa al ta’dil

11.Hadits Mawdhu
a.Pengertian
b.Awal muncul dan faktor-faktor yang melatarbelakangi
c.Kriteria kepalsuan suatu hadits

12.Pengenalan Takhrij Secara Teoritis
a.Pengertian takhrij al hadits
b.Pengenalan kitab-kitab terkait dan penggunaannya

13.Pengenalan Praktek Takhrij al Hadits (Bimbingan penelusuran hadits ke dalam kitab-kitab sumber asli)

14.Pengenalan Terhadap Mukharij (Perawi Hadits) dan karyanya Mukharij) Muwaththi dan Musnad Imam ahmad

15.Ikhtisar Al Sanad dan Mantani
a.Pengertian
b.Kaidah
c.Tokoh perumusannya

 16.Inkarrussunnah
a.Pengertian
b.Sejarah, argumentasi, dan bantahan ulama
c.Inkarrussunnah di Indonesia

Sunnah Dalam Syariat Islam

Secara istilah, As-Sunnah diartikan secara berbeda sesuai dengan penekanan bidang ilmu masing-masing, diantaranya adalah sebagai berikut :
a) As-Sunnah menurut terminologi ahli fikh : Apa-apa yang jelas/tegas dilakukan Nabi SAW tapi tidak bersifat wajib. Dan sunnah termasuk dalam lima jenis hukum pembebanan, masing-masing : Wajib, Sunah, Haram, Makruh, dan Mubah, pada kesempatan lainnya terkadang sunnah juga dianggap sebagai lawan kata dari bid’ah.
b) As-Sunnah menurut ulama Ushulliyin : Apa-apa yang bersumber dari Nabi SAW selain Al-Quran, baik berupa ucapan, perbuatan, atau ketetapan ( taqrir)
c) As-Sunnah menurut ulama hadits : Apa-apa yang didapatkan/ditemukan dari Nabi SAW berupa ucapan, atau perbuatan, atau ketetapan, atau sifatnya atau kisah hidupnya.

Para ulama muslimin telah bersepakat bahwa apa-apa yang bersumber dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, yang berkaitan dengan masalah hukum, kepemimpinan dan peradilan,-yang diriwayatkan dengan sanad shohih- adalah menjadi dasar hukum bagi kaum muslimin, sebagai rujukan dalam pengambilan hukum oleh para mujtahid.

Maka As-Sunnah adalah pokok yang kedua dari sumber-sumber dalil syariat Islam. Kedudukannya setelah Al-Quran. Legalitas As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, dikuatkan dengan dalil-dalil diantaranya sebagai berikut :
Pertama : Dari Al-Qur’anul Karim
1) Allah SWT telah menegaskan perintah untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah SAW. Firman Allah SWT : “ Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah “ ( QS Al Hasyr :7 ). Firmannya yang lain : “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
2) Allah SWT juga menegaskan larangan untuk ragu-ragu atas hukum yang dikeluarkan Rasulullah SAW. Firman Allah SWT : “ Dan tidaklah patut bagi lakilaki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka “ ( QS al-Ahzab 36)

Kedua : Perbuatan Shahabat
Para sahabat baik ketika Rasulullah SAW masih hidup ataupun setelah beliau wafat, tetap menjadikan As-Sunnah sebagai dasar pengambilan hukum. Dan mereka tidak membedakan hukum yang berasal dari Al-Quran maupun dari Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan pemahaman mereka yang baik atas ayat : “ dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS an-Najm 3-4)


Ketiga : Dalil Aqly (Logika)
Tidak mungkin menjalankan kewajiban Agama hanya dengan berdasarkan pada perintah Al-Quran yang sebagian besar bersifat general. Contoh perintah dalam Al-Quran yang bersifat general,firman Allah SWT : “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat ( QS al Baqoroh 43)” , tentang masalah puasa : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa”. (QS AlBaqoroh 183). Begitu pula tentang perintah haji : “ mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah( QS Ali Imron 97)


Perintah diatas baik sholat, zakat, puasa maupun haji sangat bersifat general, dan tidak dapat dikerjakan kecuali dengan perincian teknisnya yang ada pada Sunnah. Maka dalam As-Sunnah kita dapat mengetahui misalnya : waktu-waktu sholat, jumlah rekaatnya, dan cara pelaksanaannya. Begitu pula dengan zakat, kadar wajibnya, waktu pengeluarannya, dan harta-harta yang wajib dizakati. Begitu pula pada shaum dan haji.

Tingkatan As-Sunnah di dalam urutan dalil syar’i ada pada urutan kedua setelah Al-Quran, hal ini dilandaskan pada hal-hal sebagai berikut :
1) Bahwa Al-Quran adalah dalil yang bersifat qath’iy (kuat/final) karena periwayatannya bersifat mutawatir.(diriwayatkan oleh banyak rawi dalam setiap tingkatan) , sedangkan As-Sunnah sebagian besar adalah dalil dzhan yang diriwayatkan secara ahad, tidak sampai derajat mutawatir.
2) Karena As-Sunnah adalah berfungsi sebagai bayan atau penjelas dari hukum Al-Quran, maka As-Sunnah baru dianggap / dipakai setelah tidak ada sebuah hukum yang jelas dalam Al-Qur’an tentang sebuah masalah.
3) Apa yang ditunjukkan dalam akhbar dan atsar, diantaranya hadits Muadz saat diutus Rasulullah SAW ke Yaman : Ketika itu Rasulullah SAW bertanya padanya : “ Dengan apa engkau berhukum ? “ , maka dijawab : “ dengan Kitabullah “ , kemudian ditanya kembali : “ Bagaimana jika tidak engkau dapatkan ( dalam Kitabullah )”, maka dijawab : “ Dengan sunnah Rasulullah SAW “, kemudian ditanya kembali : “ Bagaimana jika tidak engkau dapatkan ( dalam Sunnah ) ?”. Maka Muadz menjawab : “ aku akan berijtihad dengan pikiranku “

Oleh, Hatta Syamsuddin, Lc. www.indonesiaoptimis.com

Pemikiran Kalam Khawarij dalam ilmu Kalam

 Pemikiran Kalam Khawarij 1. Pengertian dan Penisbatannya A l-Khawarij adalah bentuk jama' dari khariji (yang keluar). Nama khawarij d...